Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman.
"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman.
"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.
Dedi pun menegaskan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Baca juga: Imigrasi diminta mencabut paspor Veronica Koman
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Lainnya
Grab bantah terlibat aksi teror rumah keluarga Veronica Koman
Selasa, 9 November 2021 18:17 Wib
Pegiat HAM Papua: Veronica Koman sedang diteror
Minggu, 7 November 2021 21:49 Wib
Rumah orang tua aktivis Veronica Koman terjadi ledakan
Minggu, 7 November 2021 21:47 Wib
Imigrasi diminta mencabut paspor Veronica Koman
Sabtu, 7 September 2019 15:13 Wib
Veronica Koman dan Surya Anta seharusnya diperlakukan sebagai pembela HAM
Jumat, 6 September 2019 15:14 Wib
Seorang "youtuber" menjadi tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua
Kamis, 5 September 2019 20:17 Wib
Interpol buru Veronica Koman
Kamis, 5 September 2019 19:47 Wib