Yogyakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar berharap kelima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 mampu memberikan kejutan dalam kiprah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"KPK penuh kejutan kok. Ada orang yang kita anggap tidak terlalu mumpuni ternyata bisa memberikan kejutan. Saya tidak kenal, paham mendetail (sosok lima pimpinan baru KPK) tapi saya berharap ada kejutan," kata Zaenal di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Zaenal, ada tiga prasyarat untuk menjadi pimpinan KPK. Mereka harus memiliki integritas, kapabilitas, serta akseptabilitas atau diterima publik.
Ia mencatat ada beberapa pimpinan baru KPK yang tidak memiliki masalah dalam aspek integritas, namun di sisi lain bermasalah dalam aspek penerimaan publik.
"Dia diterima oleh kekuatan politik semata. Ini yang jadi masalah. Tetapi apapun itu kelima-limanya sudah terpilih," kata Zaenal.
Meski demikian, Zaenal tidak menampik bahwa pemilihan lima pimpinan KPK terkesan terburu-buru, sebab pelantikan mereka sebagai pimpinan KPK baru dilakukan pada Desember 2019.
"Memang agak keburu-buru, ngapain disahkan sekarang karena masih ada waktu dua bulan menuju pelantikan. Makanya saya berharap kalau ada yang mau melaporkan pelanggaran prosedur pemilihann ya sekarang, supaya kemudian 'fit and proper test' bisa meyakinkan," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap seandainya dianggap bermasalah, para pimpinan baru KPK yang baru saja terpilih ini kinerjanya dapat dikawal dengan ketat di lingkungan lembaga antirasuah itu. Ia menilai selama ini KPK telah memiliki standar etik yang cukup baik.
Zaenal khawatir sebelum kelima pimpinan baru itu resmi bertugas di lingkungan KPK, secara kelembagaan KPK justru telah didegradasi terlebih dahulu . Pasalnya, ia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang diusulkan DPR RI memiliki potensi melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Bahayanya adalah kalau UU KPK terlebih dahulu merusak lembaganya sehingga ketika mereka masuk menjadi tidak terkawal dengan baik. Barang kali itu juga yang harus disadari Presiden supaya bisa menolak (RUU KPK) dari awal," kata Zaenal.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antarketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat dini hari.
Sementara, empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Berita Lainnya
KPK sebut Sahbirin Noor kehilangan kesempatan membela diri jika mangkir
Kamis, 21 November 2024 5:49 Wib
Abraham Samad sebut penyidik tidak perlu tahan Said Didu
Selasa, 19 November 2024 14:32 Wib
KPK ingatkan artis menjadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Jumat, 15 November 2024 22:17 Wib
Sebanyak 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 5:53 Wib
KPK melakukan penilaian atas Kulon Progo sebagai kabupaten antikorupsi
Rabu, 13 November 2024 17:25 Wib
KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tidak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 7:03 Wib
KPK pelajari putusan hakim kabulkan praperadilan Gubernur Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 18:49 Wib
Pemkab Kulon Progo komitmen kedepankan transparasi berantas korupsi
Selasa, 12 November 2024 16:07 Wib