Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"IMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK pada pukul 18.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Berita Lainnya
KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:16 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:30 Wib
KPK ungkap sumber uang dugaan korupsi yang diterima Imam Nahrawi
Jumat, 20 September 2019 20:49 Wib
KPK akan lakukan penyidikan Imam Nahrawi sebelum revisi UU KPK
Jumat, 20 September 2019 19:48 Wib
Komisi X Imam Nahrawi mundur, sikap bijaksana
Kamis, 19 September 2019 18:58 Wib
Status tersangka Menpora, tak ganggu program Kemenpora
Kamis, 19 September 2019 11:39 Wib
Menpora Imam Nahrawi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden
Kamis, 19 September 2019 11:37 Wib
Soal ricuh, Imam Nahrawi minta maaf Menpora Malaysia
Jumat, 6 September 2019 11:16 Wib