Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi.
"Jadi, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Febri mengungkapkan penyidikan untuk dua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik.
Menurutnya, informasi telah dimulainya penyidikan disampaikan ke masyarakat agar dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga dikawal dan diawasi.
"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri.
Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pascajumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore.
Selain itu, kata Febri, dalam kasus tersebut ada enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
"Kemudian tersangka MIU diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya. Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar tiga atau empat hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga memastikan tidak ada motif politik sama sekali terkait penetapan Imam sebagai tersangka.
"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Berita Lainnya
KPK mengeksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:16 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara
Senin, 29 Juni 2020 19:30 Wib
KPK lakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi
Jumat, 27 September 2019 18:53 Wib
KPK ungkap sumber uang dugaan korupsi yang diterima Imam Nahrawi
Jumat, 20 September 2019 20:49 Wib
Komisi X Imam Nahrawi mundur, sikap bijaksana
Kamis, 19 September 2019 18:58 Wib
Status tersangka Menpora, tak ganggu program Kemenpora
Kamis, 19 September 2019 11:39 Wib
Menpora Imam Nahrawi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden
Kamis, 19 September 2019 11:37 Wib
Soal ricuh, Imam Nahrawi minta maaf Menpora Malaysia
Jumat, 6 September 2019 11:16 Wib