Menko Darmin minta larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan

id minyak goreng ,darmin nasution,mendag enggartiasto lukita

Menko Darmin minta larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) saat peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Antara News/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.

"Pokoknya larangannya itu batal dulu," kata Darmin Nasution  di Jakarta, Rabu.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menanyakan larangan tersebut.

"Saya tanya Pak Enggar, akan dibatalkan apa sudah (dibatalkan). Pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Darmin Nasution.

Sebelumnya dalam keterangan tertulis Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah.

"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilakan masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, ingin industri segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Baca juga: Mendag sebut seluruh produsen sepakat hentikan pasokan minyak goreng curah

Mendag Enggartiasto menjelaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.

Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.

Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.

"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” tegasnya.

Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024