KPU Gunung Kidul meneliti ulang dokumen dukungan pasangan Kelik-Yayuk

id KPU Gunung Kidul,Calon perseorangan,Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul meneliti ulang dokumen dukungan pasangan Kelik-Yayuk

Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meneliti dan menyocokkan kembali dokumen dukungan dari pasangan perseorangan bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati.

Pada Sabtu (14/3), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul mengabulkan sebagian permohonan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul 2020, Kecick-Yayuk.

Pada saat permohonan, penggugat meminta empat poin gugatan, hanya saja tidak semua dikabulkan karena Bawaslu hanya memutuskan membatalkan berita acara hasil penyerahan dokumen, serta meminta KPU meneliti dan menyocokkan ulang dokumen yang diserahkan.

"Kami masih menunggu penyerahan berkas dukungan dari pasangan Kelick-Yayuk. Sesuai dengan informasi yang kami diperoleh, pasangan tersebut akan menyerahkan pada Rabu (18/3). Kita tunggu saja, karena tanpa dokumen itu, maka kami tidak bisa mengeceknya,” kata Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan putusan dari Bawaslu Gunung Kidul dalam musyawarah sengketa atas pengajuan gugatan oleh pasangan tersebut.

"Kami punya waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan itu, tapi penelitian ulang sangat tergantung dari penyerahan berkas dari bakal calon,” katanya.

Hani mengatakan pihaknya akan langsung meneliti dan menyocokkan apabila dokumen syarat dukungan telah diserahkan.

Menurut dia, proses penelitian bisa lebih cepat karena sebagian besar data sudah dicocokkan dan diurutkan sesuai dengan data yang termuat dalam aplikasi sistem informasi pencalonan. Data yang diserahkan juga harus sama sesuai data awal yakni sebanyak 46.879 dukungan.

"Kalau pada Rabu (18/3) bisa diserahkan pagi, maka kami usahakan hari itu juga selesai diteliti,” katanya.

Proses pengecekan ulang dokumen dukungan milik Kelick-Yayuk tidak akan mengganggu tahapan verifikasi administrasi untuk bakal pasangan calon Anton Supriyadi-Suparno. Menurut dia, tahapan penelitian akan jalan terus. “Tim verifikasi administrasi akan jalan karena nanti ada tim sendiri yang meneliti berkas milik pasangan Kelik-Yayuk,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan tindaklanjut dari putusan untuk mengabulkan gugatan sengketa dari pasangan Kelik-Yayuk, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjutinya.

"Hanya saja, penelitian dan pencocokan ulang berkas, sangat bergantung penyerahan dari pasangan. Kalau tiga hari yang diberikan, pasangan tidak juga menyerahkan, maka KPU tidak bisa melakukan penelitian,” katanya.