Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting Manik atas dakwaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat.
"Kami akan pelajari dulu putusan tersebut," kata Arief Budiman dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc.
Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP juga memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Sebelumnya, Evi juga pernah divonis bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada tahun 2018.