Kulon Progo hentikan lelang proyek Jalan Mlangseng-Pripih

id Jalan rusak Mlangseng-Pripih,Kulon Progo,DPUPKP Kulon Progo

Kulon Progo hentikan lelang proyek Jalan Mlangseng-Pripih

Jalan Mlangsen-Pripih, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, rusak parah akibat proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan proses lelang proyek perbaikan Jalan Mlangsen-Pripih yang menggunakan dana alokasi khusus senilai Rp12 miliar.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Rakyat (DPUPKP) Kulon Progo Nurcahyo Budi Wibowo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ada tiga proyek infrastruktur jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp26 miliar, yakni Jalan Mlangsen-Pripih senilai Rp12 miliar, jalan Kecamatan Kokap-Pripih senilai Rp5 miliar, Jalan Boro-Gerbosari senilai Rp9 miliar.

"Proyek jalan Kecamatan Kokap-Pripih dan Boro-Gerbosari sudah dilakukan kontrak pengerjaan pada 24 Maret, dan kelanjutannya menunggu kebijakan Pemkab Kulon Progo. Sedangkan jalan Mlangsen-Pripih berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan maka lelangnya dihentikan karena masih proses lelang dan pengadaan barang dan jasa," kata Nurcahyo.

Ia mengatakan dasar penghentian lelang proyek sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-126/PK/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Proses Penghentian Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, Dana Alokasi Khusus Fisik 2020. Selain itu, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-128/PK/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

"Kami masih menunggu kelanjutan kebijakan pemkab untuk proyek yang menggunakan DAK yang sudah tanda tangan kontrak sebelum ada surat dari Kementerian Keuangan," katanya.

Nurcahyo mengatakan proyek infrastruktur lain yang menggunakan Dana Alokasi Umum tetap dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. "Proyek infrastruktur jalan yang menggunakan DAU tetap jalan, dan tidak ada perubahan," katanya.

Sementara itu, Kepala DPUPKP Kulon Progo Gusdi Hartono mengatakan dampak adanya surat Kementerian Keuangan terhadap pembangunan infrastruktur, yakni Jalan Mlangsen-Pripih. Jalan tersebut rusak akibat dilalui armada pengangkut material pada proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.

"Kondisi jalan Mlangsen-Pripih rusak parah akibat proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta. Proyek tersebut dihentikan sesuai surat dari Kementerian Keuangan," katanya.