Penghitungan nilai rapor PPDB SMP di Kota Yogyakarta hanya tiga mapel

id PPDB,penerimaan peserta didik baru, SMP, Yogyakarta

Penghitungan nilai rapor PPDB SMP di Kota Yogyakarta hanya tiga mapel

Ilustrasi - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menetapkan tiga mata pelajaran yang akan dijadikan sebagai dasar penghitungan nilai rata-rata rapor untuk kebutuhan penerimaan peserta didik baru jenjang SMP pada tahun ajaran 2020/2021.

“Ketiga nilai mata pelajaran yang akan diperhitungkan dalam penerimaan peserta didik baru disesuaikan dengan mata pelajaran ujian sekolah yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta, Rabu.

Nilai mata pelajaran yang diambil adalah nilai sejak semester 7 hingga 11 atau sejak kelas 4 hingga kelas 6.

Budhi menyebut, sebagian besar nilai mata pelajaran dari siswa SD baik negeri maupun swasta tersebut sudah mulai terkumpul di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Meskipun demikian, nilai rata-rata rapor tidak akan dijadikan sebagai satu-satunya parameter untuk penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta. “Standar pemberian nilai rapor tentu berbeda-beda antara sekolah satu dengan lainnya. Makanya perlu dilakukan koreksi dengan menetapkan indeks sekolah,” katanya.

Indeks sekolah tersebut ditentukan oleh nilai rata-rata ujian sekolah daerah di tiap satuan pendidikan (SD) dalam waktu tiga tahun terakhir.

“Dari simulasi PPDB yang kami lakukan, maka ditetapkan proporsi penghitungan nilai rapor adalah 60 persen dan indeks sekolah 40 persen,” katanya.

Saat kelulusan, siswa pun akan menerima keterangan nilai akhir dari nilai rata-rata rapor yang mereka miliki sejak kelas 4 hingga kelas 6 SD untuk dijadikan acuan saat pendaftaran SMP.

“Kami pun akan mengumumkan rentang nilai rerata rapor dari seluruh siswa SD serta indeks dari masing-masing sekolah sehingga orang tua bisa memperoleh gambaran mengenai persaingan di suatu sekolah,” katanya.

Meskipun mengacu pada nilai rapor, namun Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap membuka PPDB melalui jalur zonasi wilayah untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk mengakses sekolah terdekat.

Jalur zonasi wilayah hanya diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta. Jalur zonasi wilayah diberikan kuota 25 persen dengan dasar jarak RW domisili peserta didik dengan sekolah.

“Untuk warga Kota Yogyakarta juga bisa memanfaatkan jalur zonasi mutu yang memperhitungkan nilai rapor dengan kuota 35 persen,” katanya.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu memperoleh kuota 10 persen, dan penyandang disabilitas diberi kuota lima persen.

Selain itu, masih dibuka jalur prestasi yaitu bibit unggul bagi siswa yang berasal dari SD di Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen, dan jalur prestasi luar daerah untuk siswa luar Kota Yogyakarta dengan kuota 10 persen. Dan jalur mutasi tugas orang tua diberi kuota lima persen.

Penerimaan siswa baru rencananya dibuka dengan jalur bibit unggul sekolah pada 8-9 Juni, dilanjutkan jalur zonasi wilayah pada 16-18 Juni, jalur PPDB mutasi orang tua pada 17-19 Juni dan sisanya dilakukan pada 29 Juni-1 Juli.

“Seluruh proses dilakukan secara online termasuk verifikasi berkas akan dilakukan online,” katanya.

Bagi warga Kota Yogyakarta, bisa memperoleh kesempatan untuk melakukan pendaftaran dari tiga jalur yang berbeda. Jika siswa tidak lolos seleksi bibit unggul sekolah, maka bisa mencoba dari zonasi wilayah atau dari zonasi mutu.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024