Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Konsumen Yogyakarta mengingatkan agar kenaikan tarif parkir yang kini diberlakukan baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir di Kota Yogyakarta wajib diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, salah satunya penggantian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan di lokasi parkir.
“Saat ini, ganti rugi hanya ditetapkan 50 persen dari nilai. Seharusnya bisa ditetapkan hingga 100 persen. Jika tetap 50 persen, maka artinya tidak ada perubahan dibanding perda yang lama,” kata Penasihat Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) John Widijantoro di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, jaminan keamanan dan keselamatan kendaraan saat parkir di tempat khusus parkir maupun di tepi jalan umum juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola parkir.
Selain itu, peningkatan layanan juga dapat dilakukan dengan memberikan kenyamanan kepada pengguna parkir misalnya memberikan fasilitas peneduh untuk kendaraan.
“Jangan hanya menaikkan tarif tetapi tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan. Jaminan penggantian 100 persen jika terjadi kehilangan barang, itu baru ‘fair’,” katanya.
Sedangkan untuk kebijakan tarif parkir progresif yang diberlakukan untuk parkir tepi jalan umum di kawasan premium dan di tempat khusus parkir, lanjut dia, juga harus didukung dengan penambahan sarana dan prasarana seperti alat untuk menghitung durasi parkir.
“Di dalam klausul perda memang disebutkan bahwa penggunaan teknologi informasi atau elektronik untuk parkir tidak menjadi kewajiban. Tetapi, jangan kemudian diartikan bahwa pemerintah tidak perlu menggunakan teknologi apapun. Ini tetap harus dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian mengenai tarif parkir untuk tempat parkir yang memberlakukan kebijakan progresif juga merupakan hak dari konsumen yang harus dipenuhi.
“Pengawasan terhadap penerapan tarif parkir yang benar pun harus lebih diperketat supaya tidak ada lagi praktik oknum juru parkir yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto mengatakan pengelola parkir perlu menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan tarif parkir progresif.
“Alatnya harus ada terlebih dulu baru diterapkan tarif progresif. Kalau tidak ada alat, khususnya untuk menghitung durasi parkir, maka kondisi tersebut rentan terjadi korupsi dan kebocoran retribusi parkir,” katanya.
Ia pun meminta agar penegakan hukum terhadap oknum juru parkir nakal yang melanggar ketentuan tarif tetap bisa dilakukan secara tegas dan tidak ada tebang pilih penegakan hukum.
Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di kawasan premium atau kawasan satu yaitu Rp5.000 untuk mobil selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya naik Rp2.500, sedangkan untuk sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama, dan tiap satu jam berikutnya naik Rp1.500.
Kawasan premium untuk parkir tepi jalan umum di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Margo Utomo, Jalan Prof. Yohannes, dan sirip-sirip Jalan Malioboro.
Kenaikan tarif parkir dan penerapan parkir progresif tepi jalan umum hanya berlaku di kawasan satu sedangkan di kawasan dua dan tiga tetap sama yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor yang diberlakukan “flat”.
Retribusi kenaikan tarif parkir tersebut diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir.