14 warga binaan Rutan Wates Kulon Progo mendapat remisi Kemerdekaan RI

id Remisi,HUT Kemerdekaan RI,Kulon Progo

14 warga binaan Rutan Wates Kulon Progo mendapat remisi Kemerdekaan RI

Bupati Kulon Progo Sutedjo menyerahkan surat putusan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Wates. (Foto ANTARA/HO-Humas Rutan Kelas IIB Wates)

Kulon Progo (ANTARA) - Sebanyak 14 warga binaan Rutan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo Sutedjo kepada dua perwakilan warga binaan Rutan Wates Kelas IIB, Senin.

"Semoga warga binaan yang mendapat remisi ini segera bertemu dengan keluarganya. Kami juga berharap bagi warga binaan yang langsung bebas segera menyesuaikan diri dan tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum. Kami juga berharap segera berkarya untuk membangun ekonomi," kata Bupati Kulon Progo Sutedjo.

Mengingat kondisi tengah dilanda pandemik COVID-19, kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.

Bupati Kulon Progo menyampaikan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan.

"Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," tuturnya.

Ia mengatakan pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto mengatakan remisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 , yakni pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi sehingga over kapasitas pun dapat terkurangi. Selain itu, remisi menjadi suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP sekaligus motivasi untuk mendorong WBP berbenah diri dan kembali kepada jalan yang benar (tidak lagi melakukan pelanggaran hukum).

Ia mengatakan besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan peraturan yang mengaturnya, kisaran besar remisi antara 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan. Untuk mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana, di antaranya adalah telah menjalani 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik dan tidak masuk dalam register F (daftar napi yang melakukan pelanggaran) serta syarat-syarat khusus lain untuk kasus kejahatan berdasarkan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99.

"Jumlah total warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates berjumlah 63 orang dengan tahanan berjumlah 41 orang dan narapidana 32 orang. Dalam memperingati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Rutan Kelas IIB Wates memberikan Remisi Umum kepada 14 orang, namun dua orang sudah kita keluarkan karena mendapatkan asimilasi narapidana," ujarnya.