Menhub bakal tegur maskapai Batik Air diduga langgar protokol kesehatan

id Menhub,Batik Air,protokol kesehatan,Lion Air Group

Menhub bakal tegur maskapai Batik Air diduga langgar protokol kesehatan

Batik Air (ANTARA/Ist)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menegur maskapai Batik Air karena dinilai melanggar protokol kesehatan dalam mengoperasikan penerbangan di masa pandemi COVID-19.

“Batik nanti akan kita tegur karena memang kadang-kadang di tengah COVID-19 orang suka khilaf,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin.

Ia mengakui bahwa maskapai yang bernanung dalam Lion Air Group itu tidak sekali dinilai melanggar protokol kesehatan penerbangan.

“Cuma, ini khilafnya terus-terusan lagi, sekali lagi akan kita tegur,” katanya.
 

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan salah satu Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Athari Gauhti Ardi yang mana pihaknya menadapatkan laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya dapat laporan banyak dari rekan-rekan sesama anggota dan komisi bahwa di salah satu penerbangan ada yang tidak menerapkan protokol COVID-19,” katanya.

Athari menilai bahwa Kemenhub sebagai regulator harus memperhatikan pelaksaan prosedur protokol kesehatan di lapangan.

“Protokol yang dibuat bagus, tapi pelaksanaan yang di bawah perlu diperhatikan. Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar. Yang harusnya kapasitasnya 70 persen, tapi 100 persen. Tidak diterapkan ‘physical distancing’ sama sekali,” katanya.
 

Dia mengatakan kejadian tersebut ironis karena kasus terinfeksi COVID-19 semakin meningkat.

“Kita tahu COVID-19 ini kasusnya sedang meningkat dan sangat mengkhawtirkan, kami mohon dilakukan teguran. Kami tahu pemulihan ekonomi penting, tapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya. Pak Menhub harus disoroti harus ada ‘physical distancing’ di pesawat dan protokol-protokol lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya dua penerbangan yang tingkat keterisiannya melebihi kapasitas 70 persen.

“Benar,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwajibkan bagi seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024