Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021.
"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.
Tidak hanya di pusat Kota Yogyakarta atau kawasan destinasi wisata, menurut dia, pesta kembang api yang dilakukan di desa-desa juga akan ditindak satuan gugus tugas desa atau kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.
"Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh," kata dia.
Oleh sebab itu Noviar mengimbau masyarakat di masa pandemi ini cukup merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.
Ia mengatakan Satpol PP DIY akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Berita Lainnya
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib