Pemkab Bantul mengembangkan aplikasi pemantauan COVID-19 berbasis android

id Aplikasi Pancoban

Pemkab Bantul mengembangkan aplikasi pemantauan COVID-19 berbasis android

Ilustrasi - Aplikasi Pancoban berbasis android yang dikembangkan Pemkab Bantul (ANTARA/HO-Medsos Pemkab Bantul)

Bantul (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengembangkan aplikasi pemantauan COVID-19yang diberi nama Pancoban, berbasis android yang dioperasikan melalui telepon pintar.

"Sebagai upaya memetakan dan mencegah penyebaran COVID-19, Pemkab Bantul menyediakan aplikasi Pancoban, Pemantauan COVID-19 Bantul, aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore," kata Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul Sri Mulyani di Bantul, Selasa.

Dia menjelaskan dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa menu, di antaranya pendataan pelaku perjalanan atau warga luar daerah yang datang ke Bantul dan pendataan kegiatan masyarakat.

"Jadi, ketika ada warga yang hadir ke Bantul mohon dapat mengisi data dalam menu pendataan pelaku perjalanan, di situ pelaku perjalanan diminta mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai data yang akan kami cek, karena kami menggunakan data NIK nasional," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaku perjalanan memasukkan hasil dari pemeriksaan kesehatan dalam format pdf atau foto hasil tes cepat antigen, tes cepat antibodi, maupun tes PCR berikut masa berlaku berapa lama terhadap hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan.

"Karena nanti dari data itu akan mendapatkan pantauan dari puskesmas di wilayah yang dikunjungi. Tujuan aplikasi ini untuk mengontrol risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa pendatang, karena itu bagi para pelaku perjalanan wajib mengisi data di aplikasi," katanya.

Dia mengatakan menu pendataan kegiatan masyarakat, diwajibkan diisi bagi masyarakat yang mengadakan kegiatan kemasyarakatan, sosial, dan keagamaan, agar dapat dilakukan pemantauan oleh aparat guna mencecah pelanggaran protokol kesehatan yang memicu penularan COVID-19.

"Kami saat ini membatasi untuk kegiatan keagamaan, kemasyarakatan, dan sosial, karena kami memandang saat ini yang membutuhkan untuk dipantau ketika di situ ada kerumunan dari adanya beberapa kegiatan tersebut, ke depan kami akan kembangkan lebih agar banyak kegiatan bisa didata di aplikasi itu," katanya.

Dia mengatakan untuk menjalankan aplikasi Pancoban ini ada beberapa admin yang akan mengelola, baik admin tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Sumber daya manusia pengelola aplikasi juga telah mendapat pelatihan mengoperasikan aplikasi itu.

"Termasuk di dalamnya nanti ada pelanggaran yang akan dilakukan penegakan hukum oleh aparat Satpol PP, penegakan hukum secara ringan bisa juga dilakukan oleh admin dari kelurahan maupun kecamatan, dari kabupaten tentu bisa melakukan itu juga," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024