Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Lainnya
MUI Bantul deklarasikan tolak peredaran minuman keras
Jumat, 8 November 2024 18:28 Wib
PTUN tolak gugatan PDIP soal penetapan pemenang pilpres
Kamis, 24 Oktober 2024 16:49 Wib
Bawaslu Bantul sebut Desa APU sebagai gerakan masyarakat tolak politik uang
Minggu, 22 September 2024 12:57 Wib
AS tolak pemindahan massal warga Palestina dari Tepi Barat
Jumat, 30 Agustus 2024 20:05 Wib
Liga Italia: Dybala tolak gaji besar, masih betah bertahan di AS Roma
Jumat, 23 Agustus 2024 18:26 Wib
KPU Kulon Progo intensifkan sosialisasi "tolak politik identitas"dalam pilkada
Selasa, 23 Juli 2024 9:31 Wib
Ratusan WNI selamat di tengah aksi demonstrasi Bangladesh
Minggu, 21 Juli 2024 20:33 Wib
Euro 2024: Portugal mainkan tim lapis kedua, tolak remehkan Georgia
Kamis, 27 Juni 2024 10:25 Wib