Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Lainnya
Perani "Ellyas Pical", Denny Sumargo pernah tolak
Rabu, 13 Maret 2024 0:31 Wib
Tolak hak angket, ribuan mahasiswa-pelajar gelar demo di depan gedung DPR RI
Jumat, 8 Maret 2024 19:54 Wib
Israel tolak perdamaian dengan Palestina
Jumat, 16 Februari 2024 4:41 Wib
Bawaslu Kulon Progo tertibkan spanduk bernada politik uang di Kapanewon Temon
Senin, 12 Februari 2024 16:36 Wib
Israel tolak setop perang di Jalur Gaza
Rabu, 31 Januari 2024 7:12 Wib
Israel tolak beri akses bantuan masuk Gaza
Sabtu, 20 Januari 2024 12:04 Wib
Anies hormati PDIP dan Megawati tolak presiden tiga periode
Sabtu, 13 Januari 2024 6:23 Wib
Hamas tolak jeda sementara
Rabu, 27 Desember 2023 7:29 Wib