Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.
Berita Lainnya
Gerindra: Partai Gelora tak tolak PKS gabung kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 4 Mei 2024 16:42 Wib
Ralf Rangnick tolak latih Bayern Muenchen
Jumat, 3 Mei 2024 0:40 Wib
Keluarga Brigadir RA, polisi bunuh diri, tolak autopsi
Minggu, 28 April 2024 5:58 Wib
Tim Prabowo-Gibran: MK diharapkan tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:06 Wib
318 WNA ditolak masuk Bali
Senin, 8 April 2024 18:17 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib
PPP menolak hasil rekap suara pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 15:52 Wib