Yogyakarta (ANTARA) - Permohonan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA) bagi warga Kota Yogyakarta kini sepenuhnya dialihkan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), sehingga tidak ada lagi permohonan layanan melalui WhatsApp seperti yang digunakan sebelumnya.
“Permohonan sepenuhnya diajukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan pelayanan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Tidak lagi di kantor dinas,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Senin.
Warga Kota Yogyakarta cukup membuka aplikasi JSS, mengisi formulir di dalam aplikasi, dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan perekaman dan pencetakan KTP dan KIA.
Selanjutnya, warga akan diarahkan untuk menuju Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk mengakses layanan sesuai permohonan yang diajukan, misalnya melakukan perekaman data KTP atau mengambil KTP serta KIA yang sudah dicetak.
Permohonan layanan melalui aplikasi JSS tersebut tidak hanya ditujukan untuk perekaman baru, tetapi juga bisa dilakukan untuk pencetakan ulang KTP elektronik karena rusak atau hilang.
“Bagi masyarakat yang karena mengalami keterbatasan tidak bisa mengunduh atau memanfaatkan aplikasi JSS, maka diminta datang ke kelurahan atau kecamatan terdekat,” katanya pula.
Petugas di kelurahan atau kecamatan akan membantu warga untuk mengajukan pendaftaran permohonan KTP dan KIA.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki JSS di telepon seluler masing-masing, maka cukup memperlihatkan bukti permohonan. Namun, bagi masyarakat yang mendapat bantuan petugas kelurahan atau kecamatan diminta mencetak bukti pendaftaran.
“Layanan drive thru cetak KTP di Kompleks Balai Kota Yogyakarta pun dihentikan. Akan kami alihkan ke kecamatan,” katanya.
Sedangkan permohonan layanan yang saat ini masih dilayanani melalui WA, di antaranya pindah datang dan perubahan biodata kependudukan. Kedua layanan tersebut belum dimasukkan dalam aplikasi JSS.