Kulon Progo diminta perbaiki pencatatan barang milik daerah

id barang milik daerah,DPRD Kulon Progo,Fraksi Golkar,Kulon Progo

Kulon Progo diminta perbaiki pencatatan barang milik daerah

Pansus Raperda Barang Milik Daerah DPRD Kulon Progo membahas pokok-pokok persoalan barang milik daerah yang selalu menjadi catatan BPK. ANTARA/Sutarmi

Dokumen aset barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik....

Kulon Progo (ANTARA) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah kabupaten setempat mengelola dan mencatat barang milik daerah dengan baik.

"Dokumen aset barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik. Jangan sampai tercecer, dan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempengaruhi perfoma penilaian laporan keuangan kabupaten setiap tahunnya," kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah DPRD Kulon Progo Wisnu Prasetya di Kulon Progo, Selasa.

Berdasarkan laporan bahwa ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang perlu ditingkatkan, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Wates, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kebudayaan, dan RSUD Nyi Ageng Serang.

"Kami minta ada laporan secara terperinci dan detail setiap perubahan, penambahan dan penggantian barang milik daerah. Hal ini sangat penting, jangan sampai barang hilang," katanya.

Baca juga: DPRD Kulon Progo meminta anggaran padat karya tingkatkan

Menurut anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi Golkar ini, kelemahan dalam pengelolaan barang milik daerah yang kurang bagus, yakni rendahnya nilai tawar dari intansi Pemkab Kulon Progo ketika terjadi tukar guling atas aset yang tidak bergerak.

"Kami minta Pemkab Kulon Progo menyiapkan langkah strategis meminimalisir terjadinya kerugian sebagai akibat pengelolaan barang milik daerah," katanya.

Wisnu juga mempertanyakan pendapatan daerah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) baik itu dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna ( BSG), maupun kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

"Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan selama masa pinjam pakai barang milik daerah," kata politisi Golkar dari Daerah Pemilihan III (Girimulyo, Samigaluh dan Kalibawang) ini.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan data barang milik daerah dikelola dengan baik. Sedangkan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sselaku pengguna barang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Selain itu, penyimpanan barang milik daerah juga diilakukan dengan tertib dan aman, yakni penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dengan pencatatan administratif dalam buku inventaris di dalam lemari besi atau brangkas yang tidak mudah terbakar, mudah ditemukan dan tercatat secara tertib.

"Kami juga berupaya meminimalisir terjadinya kerugian sebagai akibat pengelolaan BMD adalah dengan penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang memadai," katanya.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.