Jakarta (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar menyebutkan warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah dari kediamannya pada Sabtu (30/8).
"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat di jarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: DPR koordinasi dengan partai politik untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan
Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso,
"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.
Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.
Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
Baca juga: Polisi fasilitasi penyerahan barang jarahan milik Ahmad Sahroni
"Kami engapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.
Baca juga: Polisi memeriksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad SahroniBaca juga: NasDem nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga kembalikan 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah
