Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tersebut tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban tersebut, menurut Dwi, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Berita Lainnya
Grab Indonesia dan OVO donasikan Rp3,5 miliar untuk korban konflik Gaza
Senin, 6 November 2023 23:45 Wib
Rayakan HUT RI, Grab dan OVO donasikan Rp1,5 miliar untuk berbagai komunitas di Indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023 22:43 Wib
Menarik ditonton serial "Pesan dari Hati"
Kamis, 23 Maret 2023 7:52 Wib
Grab dan OVO perkenalkan Solusi UMKM Terpadu di @GrabMerchantID
Jumat, 26 Agustus 2022 21:23 Wib
OVO memberi klarifikasi soal pencabutan izin usaha oleh OJK
Rabu, 10 November 2021 9:24 Wib
Tokopedia, OVO, Grab donasikan Rp3 miliar bantu perangi COVID-19
Selasa, 24 Maret 2020 22:58 Wib
OVO sandang status sebagai unicorn
Sabtu, 5 Oktober 2019 20:37 Wib