Polda Metro menyita narkoba jenis "LSD" saat ciduk artis Jeff Smith

id Jeff smith ,Polda Metro Jaya ,Narkoba,artis narkoba

Polda Metro menyita narkoba jenis "LSD" saat ciduk artis Jeff Smith

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunjukkan contoh narkotika jenis "LSD" saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkotika jenis "Lysergic Acid Diethylamide" (LSD) saat menciduk artis sinetron Jeff Smith.

"Saat ditangkap yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.



Zulpan mengatakan petugas meringkus Jeff Smith di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, petugas menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Jeff mengaku membeli sebanyak 50 lembar narkotika jenis LSD.

"LSD yang diamankan ada dua, tapi LSD yang sudah digunakan, dipesan yang bersangkutan ada sebanyak 50, kemudian dihabiskan. Saat diamankan tersisa dua LSD," ujar Zulpan.



Atas temuan tersebut saat ini Jeff masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus ini adalah kedua kalinya Jeff Smith berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.

Selanjutnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jeff selama lima bulan penjara dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024