Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan Molnupiravir dan Paxlovid telah ditetapkan pemerintah sebagai obat antivirus pasien COVID-19 untuk menghadapi gelombang ketiga pandemi.
"Obat antivirus tersebut telah mendapat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran yang masuk dalam pembaruan Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 edisi 4 (terbaru)," kata Agus Dwi Susanto dalam konferensi pers secara daring yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan buku pedoman tersebut disusun oleh lima organisasi profesi kedokteran, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Dalam buku tersebut tertulis bahwa Molnupiravir diperuntukkan bagi pengobatan pasien COVID-19 bergejala ringan hingga sedang. Obat itu untuk mengurangi tingkat keparahan pasien bergejala ringan dan sedang serta mencegah komplikasi sekaligus menurunkan risiko penularan.
"Molnupiravir memang direkomendasikan dan ada dalam buku," katanya.
Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan total 20 juta dosis obat antivirus Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir untuk kebutuhan dalam negeri.
Agus menambahkan kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat pesat sejak Januari hingga sekarang. Situasi itu diprediksi karena pengaruh varian baru Omicron.
"Beberapa rumah sakit yang melaporkan proporsi Omicron berjumlah 60-70 persen," ujarnya.
Peluncuran buku terbaru pedoman tata laksana COVID-19 edisi 4 diterbitkan dengan menyesuaikan situasi pandemi terkini secara nasional dan internasional, kata Agus menambahkan.
"Poin terpenting kita tekankan kasus tanpa gejala dan ringan maka tata laksana cukup isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat (isoter) yang ditunjuk pemerintah. Obat-obatan bisa diperoleh sesuai derajat dan rekomendasi medis," ujarnya.