GM: QNET perusahaan penjualan langsung, bukan investasi bodong

id qnet

GM: QNET perusahaan penjualan langsung, bukan investasi bodong

QNET, perusahaan penjualan langsung (ANTARA/HO-QI)

Yogyakarta (ANTARA) - QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang bertindak sebagaimana mestinya dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku, bukan investasi bodong, kata General Manager QNET Indonesia Ganang Rindarko.

"QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang menyediakan produk berkualitas dan layanan unik dalam kategorinya seperti produk kebugaran dan nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan dan produk perawatan rumah," katanya dalam siaran pers yang diterima di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, QNET adalah salah satu perusahaan penjualan langsung di Indonesia dan sudah lebih dari 20 tahun menggerakkan ekonomi masyarakat Indonesia.

"Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) kepada QNET. Selain itu, QNET terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)," katanya.

Ia menjelaskan satu-satunya cara untuk memperoleh penghasilan dengan QNET adalah melalui penjualan produk QNET dengan cara menjadi Independent Representative atau IR.

"Para IR menawarkan produk-produk kami kepada orang lain dan mendapatkan komisi dari penjualan aktual," katanya.

QNET menggunakan rencana kompensasi yang menghitung komisi yang dibayarkan kepada IR berdasarkan volume penjualan yang dihasilkan melalui rujukan untuk membeli produk-produk QNET.

IR QNET tidak pernah menawarkan investasi, terlebih investasi bodong karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung.

Terkait maraknya pemberitaan investasi bodong yang menggunakan istilah afiliator, QNET menegaskan bahwa QNET tidak pernah menggunakan afiliator.

Adapun penyelidikan yang sedang berlangsung dan sedang dilakukan terhadap individu itu tidak ada hubungannya sebuah perusahaan, terutama dengan QNET, karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung dan tidak ada afiliator di bisnis penjualan langsung produk-produk QNET.

"Kami percaya bahwa seiring waktu berjalan, pihak berwenang akan berhasil mengungkap fenomena afiliator ini tanpa harus berspekulasi terhadap hal lain," kata Ganang.

Ia mengatakan industri penjualan langsung atau "direct selling" atau lebih dikenal masyarakat sebagai bisnis MLM (Multi Level Marketing) merupakan evolusi dari salesman keliling dari awal 1900-an.

Banyak bisnis di seluruh dunia menggunakan model bisnis penjualan langsung untuk mempromosikan produk dan layanan unik dalam kategori seperti kebugaran, nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan, produk perawatan rumah, dan lain-lain.

Model bisnis penjualan langsung didukung oleh Kementerian Perdagangan di mana berdasarkan laporan kegiatan tahunan dari 147 perusahaan penjualan langsung Indonesia yang telah mencatat transaksi penjualan sebesar Rp14,7 triliun.

"Kementerian Perdagangan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam industri penjualan langsung dengan meningkatkan pendidikan dan literasi di sekitar bisnis, etika, dan regulasi yang tepat sehingga memastikan bahwa citra dan praktiknya ditingkatkan dan dibuat lebih baik," katanya.