Kementan mendorong pertanian organik bersertifikasi

id pertanian organik,kementan,beras organik

Kementan mendorong pertanian organik bersertifikasi

Ilustrasi: Anggota kelompok tani Tawang Jaya Mulya Abadi mencabut gulma yang tumbuh di antara tanaman padi organik di Desa Tawang, Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022). Sejumlah petani di daerah tersebut menanam padi secara organik pada lahan seluas 18 hektar kemudian hasil panen dipasarkan ke sejumlah pusat perbelanjaan dengan harga kompetitif sehingga dinilai lebih menguntungkan dari pada menanam padi non organik. (Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pertanian organik bersertifikasi guna meningkatkan nilai tambah hasil tani dalam upaya pertumbuhan perekonomian di pedesaan dan nasional.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan Kementan mendukung penuh pertanian dengan sistem organik yang saat ini telah banyak direplikasi daerah, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan nasional.

"Organik mampu menjaga ekosistem kita, memperbaiki struktur tanah, menyehatkan dan memberi nilai tambah," kata Suwandi.

Suwandi menjelaskan pertanian sistem organik merupakan salah satu program terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia mencontohkan ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu dan peluang ekspornya masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya tinggi. 

Untuk itu Kementan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan ekspor beras organik. Ia juga mengatakan setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, mempunyai sertifikasi internasional dan setiap tahun produk dilakukan pemeriksaan mutu.

“Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati karena tidak menggunakan bahan kimia, nonGMO, cita rasa yang khas. Dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu,” terangnya.

Sementara itu Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Lia Dahliany Dachlan menjelaskan sertifikasi pangan organik sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi untuk menyatakan produk tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Pangan Organik.

“Tata cara pengajuan sertifikasi organik di Jawa Barat dimulai dari pengajuan oleh kelompok tani ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, identifikasi, verifikasi/validasi serta pembinaan untuk mendapatkan sertifikat organik,” kata Lia.

Direktur PT Icert Agritama Internasional (ICERT) Agung Prawoto mengatakan ICERT merupakan salah satu lembaga sertifikasi organik di Indonesia dengan lingkup sertifikasi organik untuk tanaman dan produk tanaman, ternak dan produk peternakan, produk liar, pengolahan produk asal tanaman, ternak dan produk liar, dan input organik.

Produk organik yang dipasarkan di Indonesia dengan klaim organik harus telah tersertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2016, Permentan Nomor 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017 dan berlabel ORGANIK Indonesia.

“Hal yang dilarang dalam sertifikasi organik di antaranya adalah pembukaan hutan atau area konservasi dan kegiatan pembakaran bahan organik di lahan. Lahan organik harus melewati masa konversi, untuk tanaman semusim selama dua tahun dan tanaman tahunan selama tiga tahun dengan awal masa konversi dihitung dari tanggal penggunaan terakhir agrokimia atau input kimia,” kata Agung.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024