Holywings digugat pemuda Islam dan Kristen Rp35,5 triliun

id Holywings

Holywings digugat pemuda Islam dan Kristen Rp35,5 triliun

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara (kanan) menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7/2022). ANTARA/HO-Aliansi Pemuda Nusantara

Jakarta (ANTARA) - Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang itu akan kami pergunakan membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut,  Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Dia menyebutkan umat Islam dan Kristen alami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024