Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings

id Holywings

Bamus Betawi apresiasi penutupan Holywings

Arsip foto - Kafe dan restoran Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya demi terciptanya kesejukan suasana di Ibu Kota.
 
"Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Riano juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama 'Muhammad dan Maria' itu juga harus tetap jalan terus.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.
 
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra bahwa pencabutan izin 12 gerai itu sesuai ketentuan dan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dapat dicabut segera.
 
Ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
 
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024