Yogyakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan di Cafe Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Duke Arie Widagdo, membantah kliennya atas nama Bryan Yoga Kusuma disebut berusaha melarikan diri dari Kantor Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Klien kami lari (dari kantor Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan," kata Duke Arie Widagdo saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (6/6).
Arie menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri saat di Polres Sleman, padahal tujuannya untuk menghindari pemukulan.
"Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak, kemudian sudah tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi- saksi dan Bryan sendiri," ucap dia.
Ia menambahkan, Bryan Yoga Kusuma mengalami luka di wajah dengan posisi bengkak di bagian mata.
Selain itu, lanjut dia, juga luka di bagian badan dan lutut akibat diseret. Sedangkan luka pada bagian kepala, akibat pelaku 'memiting' lalu memukul.
Arie menuturkan saat di Cafe Holywings Jogja, kliennya dianiayai dengan diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka.
Saat kliennya diajak menyelesaikan masalah secara jalan tengah di Kantor Polres Sleman, menurut dia, justru malah mendapat tindakan kekerasan.
"Sampai di sana (Polres Sleman) dianiaya. Informasi dari klien kami terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasi-nya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan berdasarkan keterangan dua orang saksi, kasus yang terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Kusuma dengan pengunjung Cafe Holywings Jogja, yang berujung perkelahian.
Mengetahui kejadian itu, kata dia, petugas keamanan kafe kemudian membawa Bryan Yoga Kusuma ke Polres Sleman. Ia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.
"Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Imam Rifai.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan Polda DIY memproses hukum dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman karena diduga terlibat kasus penganiayaan itu.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar Yuliyanto.
Kesimpulan itu, kata dia, setelah Subdit Pengamanan Internal Polda DIY memeriksa 17 saksi yang terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.
Berita Lainnya
PPA-JIEP kembangkan desa pertanian-wisata Sriharjo, Bantul, DIY
Selasa, 21 Mei 2024 11:07 Wib
Dubes Ceko menemui Sultan bahas kerja sama pariwisata hingga pendidikan
Selasa, 21 Mei 2024 5:46 Wib
Pemkab Bantul siap bantu Kota Yogyakarta dalam pengelolaan sampah
Senin, 20 Mei 2024 14:20 Wib
Anggota DPRD DIY Novida kembalikan formulir pendaftaran bupati di PDIP
Senin, 20 Mei 2024 12:19 Wib
Bakti sosial operasi katarak IDI wilayah DIY menyasar 21 pasien di Bantul
Sabtu, 18 Mei 2024 17:33 Wib
Polda DIY mengoptimalkan "Smart City" untuk cegah kejahatan jalanan
Sabtu, 18 Mei 2024 0:05 Wib
DI Yogyakarta tidak larang sekolah adakan "study tour"
Sabtu, 18 Mei 2024 0:04 Wib
Bantul-Kota Yogyakarta sepakati olah sampah bersama di ITF Bawuran
Jumat, 17 Mei 2024 20:50 Wib