Gunung Kidul keluarkan surat edaran penjualan dan proses penyembelihan hewan kurban

id PMK,Gunung Kidul ,DPKH Gunung Kidul ,Idul Adha

Gunung Kidul keluarkan surat edaran penjualan dan proses penyembelihan hewan kurban

Petugas DPKH Gunung Kidul melakukan pemeriksaan hewan ternak di Pasar Hewan Siyono. (ANTARA/HO- Instagram dpkh_gunungkidul)

Gunung Kidul, Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran yang isinya meliputi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Idul Adha 1443 Hijriah supaya dapat dipantau.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunung Kidul Wibawanti Wulandari di Gunung Kidul, Senin, mengatakan surat edaran berisi penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau.

"Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Wibawanti.

Baca juga: Rajendra Farm Kulon Progo batasi hewan kurban disembelih 1.200 ekor

Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.

"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," katanya.

Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

"Kami mengintensifkan pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," katanya.

Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan. Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.

"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.

Namun, ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.

"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," kata Sunaryanta.

Baca juga: MUI DIY harap jangan ragu berkurban dengan sapi asalkan sehat