Yogyakarta (ANTARA) - Pakar media sosial Indonesia Ismail Fahmi meminta pemerintah segera membentuk komisi independen perlindungan data pribadi (PDP) setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita tunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," ujar Ismail Fahmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Menurut Ismail, komisi PDP harus independen semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tidak boleh sekadar berbentuk satuan tugas (Satgas) atau berada di bawah kementerian dan lembaga.
Di sejumlah negara maju seperti di Singapura, juga sudah lama dibentuk Personal Data Protection Commission Singapore, demikian pula sejumlah negara di Eropa.
"Tidak bisa dalam bentuk Satgas di bawah kementerian dan lembaga, itu nanti akan memperlemah saja," ucap pendiri Done Emprit itu.
Menurut dia, terkait perlindungan data pribadi, selama ini Kominfo telah menyusun berbagai regulasi, sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas mengedukasi dan memperkuat perlindungan PDP.
"Sedangkan yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar minta pemerintah segera membentuk komisi independen PDP
Berita Lainnya
Prabowo berperan atas kesuksesan bantuan ke Jalur Gaza
Rabu, 17 April 2024 6:24 Wib
Atasi OPM, pemerintah perlu ubah keputusan politik negara
Rabu, 17 April 2024 5:25 Wib
Ditawari masuk polisi, pemain muda Persija Dony dan Rio
Jumat, 28 Juli 2023 4:51 Wib
Wiljan Pluim rebut pemain terbaik Liga 1 Indonesia
Senin, 17 April 2023 7:10 Wib
Muhammadiyah harus beri perhatian kecerdasan buatan untuk dakwah
Senin, 20 Februari 2023 5:50 Wib
Warganet ramai omong dukungan Ganjar Pranowo-Erick Thohir
Minggu, 11 Desember 2022 8:47 Wib
Dosen ITS dinominasikan menjadi finalis European Inventor Award 2022
Sabtu, 21 Mei 2022 9:10 Wib
Asnawi tak bela timnas di semifinal lawan Thailand
Kamis, 19 Mei 2022 7:08 Wib