Investor Jepang difasilitasi berinvestasi di Indonesia

id Investor jepang, investasi indonesia, ditjen imigrasi, layanan imigrasi,second home visa,Widodo Ekatjahjana

Investor Jepang difasilitasi berinvestasi di Indonesia

Arsif foto - Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Prof Widodo Ekatjahjana (kiri) didampingi Dirut PT SIER Didik Prasetiyono di sela 'coaching clinic on imigration services' di WISMA SIER Surabaya, Kamis (13/10/2022). ANTARA/HO-PT SIER

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memfasilitasi para investor asal Jepang yang ingin menanamkan modal di Tanah Air.

"Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Second home visa merupakan jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Dengan visa tersebut orang asing bisa menetap di Indonesia lima hingga 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Widodo usai bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang Takeyama Kenichi di Surabaya, Jawa Timur.

Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham fasilitasi investor Jepang investasi di Indonesia
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024