"Contribution Agreement" untuk pengurangan emisi diteken
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kedutaan Besar Norwegia untuk Indonesia menandatangani Contribution Agreement (CA) mengenai kontribusi berbasis hasil guna pengurangan emisi di Jakarta, Rabu (19/10).
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama BPDLH Kemenkeu Djoko Hendratto bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin.
Direktur Utama BPDLH Kemenkeu Djoko Hendratto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan CA yang ditandatangani tersebut mencakup 21 hal, di antaranya memerinci ruang lingkup, kegiatan, transparansi, jaminan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa.
"Indonesia memiliki tata kelola pengelolaan keuangan yang baik dan mengadopsi standar internasional yang diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, implementasi dari CA ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia," ujar Djoko.
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin menggarisbawahi kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut telah memberikan hasil yang mengesankan.
“Kami terkesan dengan banyaknya kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengurangi deforestasi," tutur Giverin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPDLH teken "Contribution Agreement" untuk pengurangan emisi
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama BPDLH Kemenkeu Djoko Hendratto bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin.
Direktur Utama BPDLH Kemenkeu Djoko Hendratto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan CA yang ditandatangani tersebut mencakup 21 hal, di antaranya memerinci ruang lingkup, kegiatan, transparansi, jaminan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa.
"Indonesia memiliki tata kelola pengelolaan keuangan yang baik dan mengadopsi standar internasional yang diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, implementasi dari CA ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia," ujar Djoko.
Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin menggarisbawahi kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut telah memberikan hasil yang mengesankan.
“Kami terkesan dengan banyaknya kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengurangi deforestasi," tutur Giverin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPDLH teken "Contribution Agreement" untuk pengurangan emisi