Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2023 dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51.
Penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
"Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh jadi harus di atas UMP atau sama," ujar Baskara Aji.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,68 persen
Sebelumnya, UMP DIY tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.
Aji mengatakan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50 dengan kenaikannya Rp170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini.
Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 atau naik Rp158.519 (7,92 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.
Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.
Aji mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK," kata dia.
Ia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.
Aji menjelaskan penetapan nominal UMK itu berdasar pada usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.
Penghitungan UMK 2023, kata dia, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun 2022 dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).
Dari hasil sidang dewan pengupahan, ujar dia, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.
Baca juga: Sri Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen
Berita Lainnya
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib
Penyidik Kejati DIY geledah Kantor PT Taru Martani terkait dugaan korupsi
Selasa, 30 April 2024 13:10 Wib
Kemenkumham DIY mengingatkan pelaku ekraf tidak terlambat daftarkan HKI
Senin, 29 April 2024 16:41 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Kemenkumham DIY pastikan kinerja semakin berdampak
Minggu, 28 April 2024 17:09 Wib
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib
Kemenkumham DIY menggencarkan edukasi pentingnya HKI kepada pelajar
Jumat, 26 April 2024 19:52 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib