Sri Sultan tetapkan UMK lima kabupaten/kota Tahun 2023

id UMK DIY,UMK 2023,Sultan HB X

Sri Sultan tetapkan UMK lima kabupaten/kota Tahun 2023

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/12/2022) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Tahun 2023 dengan nilai upah tertinggi di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51.

Penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

"Untuk di DIY semua UMK di lima kabupaten/kota nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh jadi harus di atas UMP atau sama," ujar Baskara Aji.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,68 persen

Sebelumnya, UMP DIY tahun 2023 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.

Aji mengatakan UMK Kota Yogyakarta Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775,50 dengan kenaikannya Rp170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini.

Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.159.519,22 atau naik Rp158.519 (7,92 persen). Sedangkan Bantul, Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.

Berikutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15 atau naik Rp146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.

Aji mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2023, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan. Mestinya sudah di atas UMK," kata dia.

Ia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.

Aji menjelaskan penetapan nominal UMK itu berdasar pada usulan bupati/wali kota yang mengacu keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.

Penghitungan UMK 2023, kata dia, merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun 2022 dengan inflasi DIY sebesar 6,81 persen, ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten dengan alfa (a).

Dari hasil sidang dewan pengupahan, ujar dia, semua kabupaten memakai angka alfa sebesar 0,2 dan khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.

Baca juga: Sri Sultan HB X tetapkan UMP DIY Tahun 2023 naik sebesar 7,65 persen