Pemkab Kulon Progo mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,68 persen

id UMK Kulon Progo,Kulon Progo,UMK 2023

Pemkab Kulon Progo mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,68 persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten 2023 sebesar 7,68 persen atau Rp146 ribu kepada Gubernur DIY supaya ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo (Depekab) tentang Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulon Progo Tahun 2023 bahwa UMK 2023 sebesar 7,68 persen.

"Hasil pleno Depekab direkomendasikan bahwa UMK Kulon Progo menggunakan formula alpha 0,2 dengan nilai kenaikan Rp146.172,15 dari Rp1.904.275 menjadi Rp2.050.447,15 atau naik sebesar 7,68 persen. Selanjutnya rekomendasi UMK 2023 tersebut akan diteruskan kepada Bupati Kulon Progo untuk diusulkan kepada Gubernur DIY," kata Nurwahyudi.

Ia mengatakan dalam pleno Depekab Kulon Progo bahwa penyusunan UMK 2023, ada tiga skema yang akan digunakan dengan memperhitungkan nilai tertentu (nilai alpha), yaitu, alpha 0,1 UMK naik menjadi Rp2.042.201,64, alpha 0,2 UMK naik menjadi Rp2.050.447,15 dan alpha 0,3 UMK naik menjadi Rp2.058.692,66.

"Pada saat pembahasan diambil tengah, yakni alpha 0,2 UMK naik menjadi Rp2.050.447,15," katanya.

Lebih lanjut, Nur Wahyudi mengatakan upah minimum adalah sebagai jaring sosial agar upah buruh tidak berada di garis bawah yang menyebabkan buruh berada di bawah garis kemiskinan.

Rencananya UMK lima kabupaten/kota di DIY akan ditetapkan pada 6 Desember 2022, sehingga waktunya cukup mepet.

Oleh karena itu, Disnakertrans melakukan rapat pleno untuk mencari masukan, mulai dari serikat pekerja, akademisi agar dapat memberikan saran, masukan, dan tanggapan terkait usulan UMK Kulon Progo 2023.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 bahwa jika UMK lebih rendah dari UMP, maka Bupati tidak berhak mengusulkan UMK, karena akan menggunakan nilai yang sama dengan UMP.

"UMP provinsi telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja/buruh berhak mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kulon Progo Teguh mengatakan pada dasarnya untuk penetapan UMK sudah ada formula yang nilai keadilannya sudah bisa dipertanggungjawabkan.

"Dengan adanya kenaikan UMK, kami bisa menerima, karena penghitungannya jelas dan kenaikannya berdasarkan Permenaker 18/2022. Namun kami tetap menginginkan kenaikan paling tinggi menggunakan rumus alpha 0,3 naik menjadi Rp2.058.692,66," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025