Pelaku "begal payudara" harus dihukum berat

id begal payudara, Jakarta Utara, Koja

Pelaku "begal payudara" harus dihukum berat

Praktisi hukum Rifqi Zulham MH di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (20/1/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Rifqi Zulham MH mendorong proses hukum tersangka pelaku 'begal payudara' berinisial R di Koja, Jakarta Utara agar dilanjutkan oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Ia menilai perkara itu perlu dilanjutkan karena murni kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dan merupakan delik biasa/umum, bukan delik aduan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan aturan hukum berlaku maka proses hukum wajib dilanjutkan demi ada kepastian hukum dan tegaknya hukum di negeri ini," kata kuasa hukum yang sebelumnya menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Koja, Jakarta Utara pada Jumat.

Menurut Rifqi, penyidik dari Polsek Koja hendaknya jangan melupakan hak tersangka agar segera di proses lanjut ke pengadilan maupun korban untuk mendapat kepastian hukum berupa putusan hakim.

Hak tersebut belum sepenuhnya bisa tercapai jika belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Guna menekankan pada pemulihan keadaan dan keinginan para pihak antara pelaku dan korban untuk mendapatkan penyelesaian serta keadilan yang adil menurut hukum," kata Rifqi.

Penyelesaian kasus pidana dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pun, menurut Rifqi, sebetulnya turut mempersyaratkan soal keadilan yang adil menurut hukum tersebut sebagaimana yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Keadilan restorasi dimungkinkan atau dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan beberapa hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut tergolong tindak pidana ringan dan nilai kerugian materiil tidak melebihi Rp2.500.000.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Praktisi hukum dorong proses pidana pelaku "begal payudara" di Jakut