Gunungkidul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan pedagang kreatif lapangan di Tugu Tobong, Bundaran Siyono, Playen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul Edy Basuki di Gunungkidul, Senin, mengatakan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, semua trotoar harus steril dari pedagang kreatif lapangan (PKL) maupun peminta-minta.
"Perda tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Beberapa waktu lalu, kami menegur pengamen dan pedagang beraktivitas di trotoar jalan agar terbiasa dengan aturan," kata Edy Basuki.
Ia mengatakan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan pengerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Selain jalur Tobong, petugas juga mensterilkan kawasan Alun-alun Wonosari dari PKL. Penertiban PKL untuk pengembalian fungsi jalan dan trotoar. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Larangan berjualan di seputar Alun-alun Wonosari tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"PKL dilarang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan," katanya.
Sementara itu, pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Tugu Tobong Siyono, Mahmudi Hartanto mengatakan penataan kota berdampak positif terhadap bisnis kuliner.
Menurut dia, penataan Kota Wonosari akhir-akhir ini menyedot perhatian publik. Jalur pendestrian dengan lampu penerangan mencolok memiliki daya tarik tersendiri. Setiap malam selalu ramai dikunjungi masyarakat.
"Harapan kami ke depan ekonomi terus tumbuh di Gunungkidul," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Gunungkidul Ade Jumeno mengatakan beberapa waktu lalu berkomunikasi dengan Pemkab Gunungkidul terkait dengan penataan PKL.
"Kami sampaikan, tolong kalau direlokasi juga termasuk PKL yang ada di Pasar Argosari Wonosari. Jangan hanya PKL dekat Tugu Tobong," kata Ade Jumeno.