Pemkab Kulon Progo mendampingi 10 desa dengan kemiskinan ekstrem

id Kemiskinan ekstrem ,Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo mendampingi 10 desa dengan kemiskinan ekstrem

Gotong royong membangun rumah warga kurang mampu di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pendampingan khusus terhadap 10 desa/kelurahan dengan angka kemiskinan ekstrem tertinggi dibandingkan dengan 88 desa/kelurahan lain yang melibatkan lebih dari 10 perguruan tinggi.

Pelaksanaan Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Eka Pranyata di Kulon Progo, Senin, mengatakan pendampingan khusus untuk lokus 10 desa penanganan kemiskinan ekstrem dengan pengabdian dan riset dari perguruan tinggi.

"Kami melibatkan 10 perguruan tinggi untuk percepatan penangan kemiskinan ekstrem dengan memfokuskan di 10 desa/kalurahan dengan tingkat kemiskinan paling banyak," katanya.

Baca juga: Puluhan warga Yogyakarta mengadukan pencoretan dari data kemiskinan

Adapun lokasi penanganan kemiskinan ekstrem di Kulon Progo, di empat kecamatan dengan slogan "One Village One University". Pertama, Kapanewon/Kecamatan Pengasih meliputi dua desa, yakni Sendangsari yang mendampingi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Desa Sidomulyo didampingi STIE Nusa Megarkencana.

Kedua, Kapanewon Sentolo di dua desa, yakni Desa Demangrejo didampingi Istek Mulia Yogyakarta dan Desa Kaliagung didampingi Poltekkes TNI AU Adisutjipto.

Selanjutnya, Kapanewon Kokap di tiga desa, yakni Desa Kalirejo didampingi Institut Teknologi Yogyakarta (ITY), Desa Hargowilis didampingi STIA AAN, dan Desa Hargotirto didampingi AKPY Stiper CV Perkebunan.

Kemudian, di Kapanewon Samigaluh ada tiga desa, yakni Desa Purwoharjo didampingi STIM YKPN, Desa Kebonharjo didampingi Institut Teknologi Nasional Yogyakarta/ITNY dan Desa Banjarsari didampingi IST Akprind.

"Pemkab berusaha juga melakukan pendampingan sumber lain misal Baznas, CSR dan sumber lain yang tidak mengikat. Kepengurusan dan peraturan bupati dalam proses," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan angka kemiskinan di wilayah ini ada kecenderungan naik, dan sulit untuk diturunkan.

Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang sudah berumur 7 tahun, tapi ditingkat pelaksanaan belum optimal. Sesuai dengan ketentuan regulasi bisa dilakukan kajian ulang.

"Untuk itu, kami mendorong perubahan perda lebih bisa aplikatif untuk Kulon Progo dan punya program khusus untuk penanggulangan kemiskinan. Sehingga perda nantinya lebih terukur dalam penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat pendataan, program dan sinergitas di masing-masing OPD," demikia Priyo Santoso.

Baca juga: Sultan HB X wacanakan bansos seumur hidup warga miskin di atas 60 tahun
Baca juga: Bupati Sleman: Jaminan sosial masyarakat miskin tahun 2023 komplit