Bawaslu Bantul menemukan proses coklit tujuh lokasi tak sesuai prosedur

id Bawaslu Bantul ,Proses pencocokan dan penelitian ,Pengawasan Pemilu 2024

Bawaslu Bantul menemukan proses coklit tujuh lokasi tak sesuai prosedur

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di tujuh lokasi tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat, mengatakan tujuh lokasi berbasis tempat pemungutan suara (TPS) itu meliputi satu TPS di wilayah Kecamatan Jetis, dua TPS di Pleret, dan empat TPS lainnya tersebar di wilayah Sewon dan Banguntapan.

Namun demikian, kata dia, sebelum tahapan pencoklitan data pemilih berakhir pada 14 Maret 2023, seluruh tempat tersebut telah menindaklanjuti hasil saran dan perbaikan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan setempat.

"Hasil investigasi dan rapat pleno, kami membuat saran perbaikan yang ditujukan kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan) di tujuh tempat agar subtahapan coklit oleh pantarlih yang tidak sesuai dengan mekanisme prosedur bisa segera diperbaiki," katanya.

Harlina mengatakan proses coklit pemilu yang tidak sesuai prosedur tersebut karena pantarlih yang mengantongi surat keputusan (SK) sebagai pantarlih saat tahapan pencoklitan tidak melaksanakan kewajiban tugasnya di lapangan.

Akan tetapi, kata dia, apa yang menjadi tugasnya malah dialihkan ke orang lain atau menggunakan joki. Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar proses pencoklitan diulang dan dilakukan pantarlih resmi.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan seluruh kegiatan coklit berbasis TPS yang dilakukan semua pantarlih berjalan lancar dan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pada 14 Maret 2023.

Namun, Didik mengakui dalam proses itu ada beberapa lokasi yang proses pencoklitannya harus diulang karena ada pantarlih yang menyalahi prosedur, namun hal itu telah dilakukan perbaikan saat masa coklit berlangsung.

"Temuannya coklit dilakukan orang lain, bukan dilakukan pantarlih resmi. Ini karena tata cara prosedur saja, tidak sesuai dengan prosedur, kemudian teman-teman memberikan saran perbaikan, dan sudah dilakukan di masa coklit," katanya.