Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.
Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tetapkan AKBP AchiruddinHasibuan sebagai tersangka
Berita Lainnya
Hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran, Sumut, dikecam
Senin, 22 April 2024 6:50 Wib
PDIP sulit mengimbangi figur Bobby Nasution di Sumatera Utara
Minggu, 14 April 2024 20:22 Wib
Presiden belanja buah-sayur di Pasar Buah Berastagi
Sabtu, 13 April 2024 20:59 Wib
FIFA sanksi Persija dan empat klub Indonesia
Selasa, 2 April 2024 16:25 Wib
Bendungan Lau Simeme jadi objek wisata baru gaet wisatawan
Jumat, 22 Maret 2024 0:09 Wib
Jokowi prihatin dan empati atas insiden saat kunker di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 9:42 Wib
Jokowi di Pasar Gelugur Rantauprapat, Sumut, cek harga
Jumat, 15 Maret 2024 16:30 Wib
Pengembangan desa wisata harus libatkan multipihak gaet wisatawan
Selasa, 5 Maret 2024 6:17 Wib