Menko Polhukam: RUU Perampasan Aset dibahas di DPR beberapa pekan ke depan

id RUU perampasan aset,Menkopolhukam,Mahfud MD

Menko Polhukam: RUU Perampasan Aset dibahas di DPR beberapa pekan ke depan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR RI dalam beberapa pekan ke depan.

"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, inSya-Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.

Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Menurut dia, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," ujar Mahfud.



Dengan regulasi itu, menurut dia, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.

"Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.

Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, setelah masa reses berakhir.
 

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024