Korban kasus tanah asal Blora ajukan perlindungan hukum ke Menkopolhukam

id kasus tanah

Korban kasus tanah asal Blora ajukan perlindungan hukum ke Menkopolhukam

Ilustrasi tanah (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Korban kasus pertanahan asal Blora, Jawa Tengah, Sri Budiyono mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD. 

Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi III DPR RI agar perkara yang dialaminya ditangani dengan profesional.

Sri Budiyono dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan langkah ini terpaksa diambil karena kasus yang dialaminya dinilai berjalan lambat. Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. 

Selain itu, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke penuntut umum.

"Benar saya sudah berkirim surat kepada Menkopolhukam. Perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP," katanya.

Dia menambahkan, tujuan diajukannya permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam ini tak lain demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukum.

"Saya selaku korban berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Menkopolhukam dan diberikan perhatian dan atensi yang cukup atas berjalannya proses hukum yang saat ini sedang saya hadapi, baik terkait proses pidananya maupun perdatanya," kata dia.

Diketahui, pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah (membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA).

Atas laporan tersebut, Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.