Dihukum, dosen cabuli anak di bandara

id Dosen cabul anak di Bandara Bali ,Bandar Ngurah Rai Bali ,Dosen lecehkan anak di bandara ,Kejati Bali ,Pengadilan negeri

Dihukum, dosen cabuli anak di bandara

Ilustrasi seorang tersangka diborgol petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar karena terlibat melakukan tindak pidana beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang oknum dosen, FBS (37) yang diduga mencabuli seorang anak di Bandara IG Ngurah Rai Bali, delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa.

Pantauan di Pengadilan Negeri Denpasar, kegiatan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa tersebut digelar secara tertutup.

Dalam salinan surat dakwaan yang dihimpun di PN Denpasar, JPU Kejati Bali mendakwa FBS dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku FBS yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas tersebut, terhadap korban seorang anak yang masih berusia 13 tahun itu terjadi pada Rabu (4/6/2023) sekira pukul 15.35 Wita.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024