Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Jasinga Polres Bogor menangkap seorang ayah berinisial MRS (31) atas laporan pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin di Jasinga, Selasa, mengungkapkan MRS yang tinggal di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu ditangkap dalam kondisi luka-luka usai dihakimi masyarakat.
Tersangka pencabulan MRS dibawa terlebih dahulu ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sehabudin menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah pada Minggu (16/6).
"
Berita Lainnya
Damkar Sleman bantu melepaskan cincin yang nyangkut di jari anak
Jumat, 11 Oktober 2024 17:41 Wib
Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tak terbukti
Sabtu, 5 Oktober 2024 3:12 Wib
Penjual anak kandung masih bayi Rp15 juta ditangkap polisi
Jumat, 4 Oktober 2024 22:02 Wib
Dianugerahi Predikat Terbaik oleh Kementerian ESDM, anak usaha ABM Investama giat lestarikan lingkungan
Jumat, 4 Oktober 2024 20:13 Wib
Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
Jumat, 4 Oktober 2024 13:30 Wib
JBR 2024 dimeriahkan aksi freestyle hingga pembagian Al Quran untuk anak yatim
Minggu, 29 September 2024 22:01 Wib
Sebanyak 37 anak tenggelam dalam Festival Jivitputrika di Bihar, India
Jumat, 27 September 2024 11:17 Wib
Ibu menyusui dengan riwayat TB boleh berikan ASI pada anak
Kamis, 26 September 2024 16:43 Wib