Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Jasinga Polres Bogor menangkap seorang ayah berinisial MRS (31) atas laporan pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin di Jasinga, Selasa, mengungkapkan MRS yang tinggal di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu ditangkap dalam kondisi luka-luka usai dihakimi masyarakat.
Tersangka pencabulan MRS dibawa terlebih dahulu ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sehabudin menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah pada Minggu (16/6).
"
Berita Lainnya
Kulon Progo intensifkan skrining kesehatan mental anak sekolah
Sabtu, 9 November 2024 11:55 Wib
Sekolah di Kota Yogyakarta diminta mewaspadai gondongan pada anak
Kamis, 31 Oktober 2024 3:55 Wib
Pelaku penyanderaan anak melakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:04 Wib
PBB sebut 3,7 juta anak di Sudan berisiko alami malnutrisi akut
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:40 Wib
Bus rombongan anak TK hangus terbakar di ruas Tol Becakayu
Kamis, 24 Oktober 2024 12:35 Wib
Veronica Tan sebut perempuan harus pintar dan mandiri
Selasa, 22 Oktober 2024 6:09 Wib
KPAD Sleman meraih penghargaan KPAI karena konsisten lindungi hak anak
Rabu, 16 Oktober 2024 23:48 Wib
Kakak beradik meninggal berpelukan dalam kebakaran di Tambora Jakarta Barat
Selasa, 15 Oktober 2024 14:10 Wib