Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan seorang pria berinisial AFA (23), pelaku pencabulan terhadap lima anak laki-laki di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyebutkan bahwa AFA telah menjalani pemeriksaan dan pada Jumat ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andri kepada pers.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menyebuut bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Reliana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan pelaku pencabulan anak laki-laki sebagai tersangka