Dua dukun pelaku pelecehan pasien dicokok polisi

id Dukun Cabul ,Kabupaten Sukabumi ,Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi

Dua dukun pelaku pelecehan pasien dicokok polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa barang untuk ritual perdukunan saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (6/12/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua dukun dari dua kasus berbeda yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan muda yang berobat kepada tersangka.

"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
 
Menurut Maruly, baik tersangka R maupun D tidak ada keterkaitan, hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.
 
Di mana tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
 
Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.
 
Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.
 
Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.
 
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
 
Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.
 
 

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024