Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, dan berharap tidak terjadi lagi multitafsir terkait hal tersebut.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," ujar Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Putusan ini ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Putusan itu dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua MA M. Syarifuddin.
Adapun bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR apresiasi MA yang larang pernikahan beda agama
Berita Lainnya
Beda pilihan, kata Ganjar, itu biasa
Sabtu, 27 Januari 2024 6:18 Wib
Gibran minta jaga kerukunan meski beda pilihan
Minggu, 31 Desember 2023 10:50 Wib
Ini beda ciri lesi cacar monyet dengan lesi lain
Sabtu, 2 Desember 2023 8:51 Wib
Gejala maag dan serangan jantung, ini bedanya
Rabu, 29 November 2023 6:56 Wib
Ini beda demam biasa dan demam tifoid
Jumat, 27 Oktober 2023 7:38 Wib
Presiden minta TNI beri pemahaman masyarakat beda pilihan di pemilu wajar
Kamis, 5 Oktober 2023 9:46 Wib
Bupati Bantul: Wujudkan harmonisasi meski beda pilihan politik
Sabtu, 30 September 2023 9:05 Wib
Beda pilihan tak perlu diributkan, kata Jokowi
Selasa, 26 September 2023 18:23 Wib