Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49) yang melakukan eksploitasi kepada lebih kurang 120 perempuan di Yogyakarta dengan menjadikan mereka ladies companion (LC).
"Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindakan kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.
Bintang Puspayoga menyayangkan peristiwa TPPO ini dan meminta kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan eksploitasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA kecam kasus perdagangan 120 perempuan di Yogyakarta
