Eksportir tak patuh ketentuan DHE kena sanksi

id dhe,devisa hasil ekspor,dhe sda,pmk 73/2023

Eksportir tak patuh ketentuan DHE kena sanksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ketentuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dalam hal itu, sambung Menkeu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

 

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah terapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh ketentuan DHE
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024