Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK mengangkut dan menyita dua boks dan satu koper berisi barang bukti setelah mereka menggeledah Kantor Basarnas untuk mengusut kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI dan tiga warga sipil.
Barang bukti milik Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) itu kemudian disita oleh Puspom TNI dan KPK untuk keperluan penyidikan kasus suap terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto serta tiga warga sipil sebagai pemberi suap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dalam siaran resmi Puspen TNI yang diterima di Jakarta, Sabtu, menjelaskan barang bukti yang disita dua tim penyidik itu berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.
Kemudian, penyidik juga menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait penanganan kasus suap yang melibatkan HA.
Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas pada Jumat (4/8) sejak pukul 10.00 WIB dan rampung pada pukul 17.00 WIB. Sebanyak 22 penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK memeriksa dan menggeledah semua ruangan di Kantor Basarnas yang diyakini terkait dengan kasus suap Kabasarnas.
“Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 boks dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius.
Dia lanjut menyampaikan penggeledahan itu yang dilakukan bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas dua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang saat ini telah memiliki 5 orang tersangka, yaitu dua prajurit TNI sebagai penerima suap dan tiga warga sipil sebagai pemberi suap.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir bulan lalu (31/7) menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, akhir bulan lalu (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI yang memberi keterangan kepada media bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puspom TNI dan KPK sita 2 boks dan 1 koper barang bukti dari Basarnas
Berita Lainnya
TNI peringatkan tidak ada ampun bagi prajurit terlibat judi online
Kamis, 14 November 2024 1:13 Wib
Kadispenad tegaskan TNI AD menjunjung tinggi netralitas dalam pilkada
Senin, 11 November 2024 10:20 Wib
Eko Suwanto ingatkan netralitas ASN, TNI/Polri dan kerja profesional KPU-Bawaslu di Pilkada Serentak
Rabu, 6 November 2024 8:12 Wib
Menhan Sjafrie inginkan ada reformasi birokrasi pertahanan
Selasa, 29 Oktober 2024 15:38 Wib
Indonesia Re berpartisipasi dalam Program Bantuan Pendidikan Perguruan Tinggi untuk Putra/Putri TNI-Polri
Sabtu, 26 Oktober 2024 20:16 Wib
TNI-Polri kerahkan 115.000 personel amankan pelantikan presiden
Jumat, 18 Oktober 2024 11:53 Wib
KSAD memastikan pelantikan presiden dan wakil presiden berjalan aman
Kamis, 10 Oktober 2024 14:32 Wib
Menteri AHY hadiri upacara peringatan HUT TNI ke-79 di Monas
Minggu, 6 Oktober 2024 21:05 Wib