Jakarta (ANTARA) -
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara