Jaksa tuntut Shane Lukas lima tahun bui

id Sidang shane ,Shane lukas,PN Jaksel,Mario dandy ,Penganiayaan Jakarta

Jaksa tuntut Shane Lukas lima tahun bui

Terdakwa Shane Lukas (baju putih) saat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya setelah dituntut 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara