Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.
Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," kata TikTok.
Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim pagi ini mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.
Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TikTok Shop Indonesia tidak beroperasi mulai 4 Oktober
Berita Lainnya
Menkeu: Masyarakat jangan tertipu akun palsu di TikTok
Kamis, 29 Agustus 2024 6:25 Wib
Merger TikTok-Tokopedia tidak menguntungkan UMKM Indonesia
Rabu, 7 Agustus 2024 6:03 Wib
Menteri BUMN segera pertemukan CEO TikTok dan YouTube dengan Presiden Jokowi
Rabu, 31 Juli 2024 6:29 Wib
Menteri BUMN-CEO TikTok rembuk potensi ekonomi digital Rp4.500 triliun
Sabtu, 27 Juli 2024 0:55 Wib
Hal wajar, restrukturisasi pascamerger di TikTok-Tokopedia di RI
Kamis, 4 Juli 2024 4:58 Wib
Tim UGM meneliti pengaruh TikTok terhadap rentang perhatian pelajar
Selasa, 21 Mei 2024 1:18 Wib
Blockout 2024: Blokir akun selebriti bungkam terkait Jalur Gaza
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
Ingin pilih baju musim kemarau?, simak tipsnya
Selasa, 14 Mei 2024 7:43 Wib