Polres Bantul menjaring ratusan motor langgar tertib lalu lintas

id Razia kendaraan bermotor ,Knalpot brong ,Polres Bantul

Polres Bantul menjaring ratusan motor langgar tertib lalu lintas

Giat razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tak standar pabrik oleh anggota Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam giat razia selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum kabupaten ini menjaring ratusan sepeda motor yang melanggar tertib lalu lintas, karena menggunakan knalpot tak standar atau brong.

"Total ada 323 unit kendaraan sepeda motor yang kami sita dari pelaksanaan razia knalpot brong selama Oktober 2023," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Rabu.

Menurut dia, razia knalpot brong atau suaranya yang membuat bising tersebut digiatkan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan pada kegiatan 'Jumat Curhat' bersama Kapolda DIY di Jogja Expo Center, Banguntapan, Kabupaten Bantul awal bulan Oktober.

Pada Jumat Curhat itu, kata dia, masyarakat mengaku terganggu dengan bisingnya kendaraan yang memakai knalpot brong, oleh karena itu masyarakat meminta pihak kepolisian untuk dapat menertibkannya.

Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia dan disita petugas kepolisian tersebut mayoritas dikendarai remaja, bahkan ada beberapa pengendara sepeda motor di antaranya yang masih di bawah umur.

Dia mengatakan kendaraan tersebut baru dapat dikembalikan oleh polisi jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.

"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot standar kemudian diganti, dan knalpot brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan kepolisian perlu terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, sepeda motor yang disita bisa diambil pemilik apabila sudah memenuhi kelayakan.

Disamping itu, kata dia, Polres juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Sebab, knalpot brong bersuara bising mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Selain untuk menjaga kenyamanan, razia knalpot brong tersebut juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tetap kondusif," katanya.